Menjadi bagian dari komunitas orang-orang baik.
Saling menolong membawa keberkahan.
Meraih kesejahteraan masa depan Anda
dan keluarga penuh berkah
Untuk Masa Depan Terjamin
Isi form di bawah ini untuk mendapatkan penawaran asuransi jiwa sesuai dengan kebutuhan Anda.
Informasi pada website ini dikelola oleh Partner Bisnis Allianz yang terdaftar secara resmi dan bersertifikat AAJI/AASI. Dilarang keras menyalin isi materi website dan menyebarkan tanpa seijin pengelola web.
Produk asuransi jiwa unit link syariah dari Allianz ini akan memberikan perlindungan maksimal plus potensi nilai investasi baik saat Anda berada di samping keluarga tercinta bahkan ketika Anda sudah tiada.
Peserta asuransi jiwa unit link Syariah akan memperoleh 100% Santunan Jiwa* + potensi Nilai Investasi** apabila meninggal dunia sebagai warisan bagi keluarga tercinta.
Inilah Pilihan Manfaat Tambahan Saat Anda Menjadi Peserta AlliSya Protection Plus
Santunan 100 kondisi penyakit kritis.
Santunan 49 jenis penyakit kritis. Tersedia juga manfaat yang mengurangi nilai santunan jiwa dasar (accelerated).
Penggantian biaya perwatan di rumah sakit sesuai tagihan dengan wilayah pertanggungan sampai dengan di seluruh dunia secara cashless.
Santunan untuk meninggal dunia, cacat tetap sebagian serta cacat tetap total karena kecelakaan.
Pembayaran Kontribusi oleh Allianz jika Pembayar kontribusi/ pasangannya terdiagnosa penyakit kritis atan menderita cacat tetap.
Biaya perawatan RS yang eXtra pilihan, eXtra proteksi dan eXtra Layanan dengan wilayah pertanggungan hingga seluruh dunia.
Plan santunan sampai dengan 168 kondisi penyakit kritis.
Penggantian biaya rawat inap, ICU dan bedah di rumah sakit.
Santunan cacat tetap total. Tersedia juga manfaat yang mengurangi nilai santunan jiwa dasar (accelerated).
Pembayaran Kontribusi oleh Allianz sampai seolah-olah mencapai usia tertentu, jika Pembayar Kontribusi /pasangannya meninggal dunia.
Santunan meninggal dunia karena sakit atau kecelakaan.
Alasan kamu harus #PunyaPower
Hidup ini cuma satu kali, bebaskan diri dari rasa khawatir dan jadikan hidup berarti. Yaitu dengan melindungi diri dan berasuransi, memberikan jaminan kepastian untuk masa depan yang lebih cerah.
Dana warisan sudah tersedia sejak hari pertama polis asuransi disetujui.
Keluarga adalah harga yang paling berharga
Pihak Yang Diasuransikan sebagai Peserta & Pembayar Kontribusi:
Pria, usia 26 Tahun, tidak merokok.
Kontribusi Dasar Berkala: Rp 500,000 per bulan.
Manfaat perlindungan tambahan (rider) yang diambil:
Cara Pendaftaran Polis
Mengisi Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) dengan melampirkan:
Untuk pendaftaran dapat menghubungi kami : DI SINI
Pertanyaan seputar Asuransi Jiwa Allianz
Pertanyaan dan jawaban seputar Asuransi Jiwa. Jika ada pertanyaan-pertanyaan lain, silakan menghubungi kami di 08567810321 / 08569828885.
*) Apabila tanpa disertai Premi Top Up Berkala, minimum Total Premi
Berkala Rp 300,000.
Maksimum:
Berdasarkan keputusan Underwriting
Premi Top Up Tunggal
Minimum = Rp 1,000,000
Maksimum: 5 x Uang Pertanggungan Dasar per tahun.
Manfaat perlindungan berupa dana warisan dan investasi bagi keluarga saat terjadi resiko meninggal dunia
Anda yang menentukan besarnya Uang Pertanggungan Jiwa dan Premi. Anda juga bebas mengubah besarnya Uang Pertanggungan dan perubahan lainnya sesuai kebutuhan seiring dengan perubahan tahapan kehidupanmu.
Lama Masa Pertanggungan hingga usia 100 tahun.
Lama Masa Pembayaran Premi, mulai dari 1 tahun atau sampai usia 85 tahun.
Frekuensi Pembayaran Premi, bisa pilih tahunan, semesteran, kuartalan, ataupun bulanan
Tidak terbatas, namun jika melewati batas UP sesuai usia maka harus melakukan tes medis.
Mulai usia 1 bulan hingga 70 tahun.
Pembayaran klaim akan dilakukan oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari kerja terhitung setelah dokumen lengkap diterima oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan klaim telah disetujui oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia.
Jika melanggar hukum atau bunuh diri maka tidak akan dicover.
Pengajuan klaim untuk pembayaran manfaat asuransi akan sah apabila prosedur, dokumen dan persyaratan klaim telah terpenuhi seluruhnya sesuai dengan syarat dan prosedur yang berlaku.
PT Asuransi Allianz Life Indonesia berhak untuk menolak pengajuan klaim atas pembayaran manfaat asuransi tersebut apabila syarat – syarat pengajuan klaim tersebut tidak terpenuhi. Biaya untuk mendapatkan bukti-bukti dalam pengajuan klaim menjadi beban Pemegang Polis, Penerima Manfaat atau ahli waris
Pengajuan klaim pembayaran Manfaat Akhir Kontrak (Maturity) harus diajukan setelah berakhirnya Masa Asuransi dengan melengkapi dokumen sebagai berikut:
PT Asuransi Allianz Life Indonesia tidak berkewajiban untuk membayar manfaat meninggal dunia namun hanya membayarkan Nilai Dana Investasi, jika ada, atas Polis apabila:
Dalam jangka waktu 1 tahun sejak tanggal Polis mulai berlaku atau tanggal Pemulihan Polis, Tertanggung meninggal dunia karena bunuh diri. Tertanggung meninggal dunia dalam Masa Asuransi karena: Dihukum mati oleh pengadilan; atau Dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam suatu tindak kejahatan atau suatu percobaan tindak kejahatan, baik aktif maupun tidak, baik langsung atau tidak langsung; atau Apabila Tertanggung meninggal dunia akibat tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam Pertanggungan.