Asuransi Kecelakaan Allianz adalah asuransi kecelakaan terbaik di Indonesia. Asuransi kecelakaan diri adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan diri dan manfaat berupa santunan kematian, kecacatan, serta biaya perawatan medis yang diakibatkan oleh kecelakaan.
Tidak ada satupun orang yang menghendaki kecelakaan menimpa dirinya. Kecelakaan diri harus dihindari tetapi hal tersebut bukanlah sesuatu yang dapat diprediksi. Kecelakaan dapat tiba-tiba terjadi kapan saja dan di mana saja.
Keunggulan Personal Care Allianz
Perlindungan 24 jam di seluruh dunia
“Accidents happen. Our bones shatter, our skin splits, our hearts break. We burn, we drown, we stay alive.” ― Moïra Fowley-Doyle
Tersedia pilihan Polis Individu dan Polis Keluarga.
Polis Keluarga
Batasan Usia Masuk
Maksimum usia perpanjangan sampai usia 65 tahun.
Pertanggungan maksimum untuk orang dewasa adalah sebesar 100% dari manfaat yang tercantum dalam tabel manfaat, sedangkan pertanggungan maksimum untuk anak adalah sebesar 50% dari manfaat yang tercantum dalam tabel manfaat.
Okupasi yang melibatkan pekerjaan yang tidak bersifat manual, bersifat administratif atau ketatausahaan, di kantor atau tempat yang tidak berbahaya. Pelajar termasuk dalam kategori ini
Okupasi yang melibatkan pekerjaan yang bersifat supervisi atau bepergian di luar kantor untuk keperluan bisnis namun tidak melibatkan pekerjaan yang bersifat manual.
Okupasi yang sesekali melibatkan pekerjaan yang sifatnya manual namun tidak selalu bersifat bahaya namun melibatkan penggunaan alat atau mesin (tidak menggunakan mesin pengerjaan kayu).
Okupasi yang melibatkan pekerjaan yang bersifat manual dalam lingkungan yang berbahaya dan melibatkan penggunaan alat atau mesin.
Klaim yang tidak ribet, di mana saja Anda berada.
Dalam hal Anda mengalami kecatatan permanen total maupun sebagaian dan dalam hal perawatan atau pengobatan karena kecelakaan yang dijamin di dalam Polis ini, semua pembayaran ganti rugi akan kami bayarkan ke rekening pribadi Anda. Dalam hal meninggal dunia karena kecelakaan yang dijamin di dalam polis ini, semua pembayaran santunan akan kami bayarkan kepada Ahli Waris Anda.
Produk asuransi ini tersedia untuk siapa saja , Warga Negara Indonesia, yang berusia antara 18 tahun sampai 60 tahun untuk Dewasa, dan 15 hari sampai 17 tahun (sebelum 18 tahun) untuk anak-anak. Polis dapat diperpanjang sampai Anda berusia 65 tahun (sebelum 65 tahun) Batas Pertanggungan untuk anak-anak adalah 50% dari Batas Pertanggungan orang dewasa
Polis Personal Care ini juga menyediakan Polis Keluarga dengan batasan:
Dua (2) orang dewasa (Tertanggung dengan suami/istri)
Untuk perlindungan anak-anak, Polis Keluarga ni harus paling tidak diikuti oleh satu orang dewasa.
Program Asuransi ini tidak menjamin tertanggung yang melakukan hal :
Atlet olahraga profesional, Pilot dan awak pesawat udara komersial pada saat bertugas
Underground Mining dan Offshore Mining (pada saat bertugas aktif)
a. Premi Anda akan disesuaikan dengan kelas pekerjaan dan Pilihan Plan Anda
b. Untuk Polis Keluarga, Premi yang dikenakan untuk Pasangan (Suami/Istri Tertanggung) dapat berbeda dengan premi yang dikenakan untuk Tertanggung Utama
c. Apabila Pasangan (Suami/Istri Tertanggung) tidak melakukan pengisian Kelas Pekerjaan, maka Kelas Pekerjaan secara otomatis akan mengikuti Kelas Pekerjaan Tertanggung Utama
Anda bisa membeli polis Personal Care ini maksimal 5 polis dengan jumlah pertanggungan maksimum Rp 1,000,000,000.
Sebagai contoh, jika Anda membeli Polis Personal Care pilihan Plan D dengan Jumlah pertanggungan Rp 50,000,000 per polis, maka jumlah maksimal polis yang bisa anda beli adalah 5 polis dengan total jumlah pertanggungan menjadi Rp 250,000,000. Dan jika Anda membeli Polis pilihan Plan A dengan Jumlah pertanggungan Rp. 500,000,000, maka jumlah polis yang bisa Anda beli adalah 2 polis dengan total jumlah pertanggungan menjadi IDR 1,000,000,000
Anda bisa membeli polis yang sama di perusahaan lain, dimana untuk Santunan Meninggal Dunia akan dibayarkan secara penuh atau 100%, namun jika anda mengajukan klaim untuk Biaya penggantian Medis akibat kecelakaan, maka Anda hanya menerima penggantian sebesar sisa dari Biaya Pengobatan yang telah Anda klaim ke Perusahaan lain dengan melampirkan foto copy kwitansi Biaya Pengobatan yang telah dilegalisir oleh Rumah Sakit setempat tempat Anda berobat.
Dengan merujuk kepada jawaban dari pertanyaan nomer 6 diatas, Anda bisa menggunakan atau melampirkan fotocopy Kwitansi Asli yang telah dilegalisir oleh Rumah Sakit tempat Anda melakukan perawatan atau pengobatan, namun yang dibayar adalah sisa biaya atau excess dari Total Biaya Pengobatan yang telah Anda keluarkan untuk pengobatan tersebut. Kecuali jika Anda memberikan Kuitansi Asli, maka Biaya Pengobatan bisa dibayar 100% sesuai dengan limit Polis Anda dan mengacu kepada ketentuan yang tertulis di dalam Polis Personal care ini.
Download Brosur
Perlindungan maksimal berbagai kegiatan Anda
Tertarik dengan produk atau bisnis asuransi? Isi form berikut ini.
Automated page speed optimizations for fast site performance