Marine cargo insurance / asuransi pengangkutan barang adalah asuransi yang menyediakan jaminan pertanggungan risiko terhadap barang melalui suatu sarana pengangkutan / alat angkut baik darat, udara maupun laut.
Perbandingan Luas Jaminan yang tercantum dalam ICC (Institute Cargo Clause), "A", "B", dan "C"
*Jaminan disesuaikan dengan jenis wording polis / klausul yang digunakan.
Perjanjian ini tidak menjamin kerugian yang disebabkan oleh kerusakan yang dibuat oleh tertanggung sendiri, kebocoran biasa/ susut berat & volume, aus dan usang akibat pemakaian, packing yang kurang baik, sifat barang itu sendiri, bangkrutnya pemilik kapal, kerugian langsung akibat delay, kerusakan akibat senjata perang / nuklir / radio aktif, perbuatan jahat orang lain (hanya dijamin ICC A).
Adapun rincian pengecualian sudah tercantum dalam wording polis / klausul.
Jumlah tertentu yang menjadi kewajiban Tertanggung, sewaktu-waktu jika terjadi kerusakan kargo / barang.
Keterkaitan berbagai pihak yang ada dalam suatu sistem perdagangan, baik lokal maupun internasional antara lain, yaitu:
Jaminan asuransi berlaku sejak saat barang meninggalkan gudang / tempat yang disebutkan sebagai awal dimulainya perjalanan, berlaku terus selama perjalanan yang wajar dan berakhir pada:
OPEN COVER
Tertanggung diharapkan melampirkan dokumen berikut, minimal
Luas Jaminan & Rate
Tertarik dengan produk atau bisnis asuransi? Isi form berikut ini.
Automated page speed optimizations for fast site performance