DPLK Allianz Indonesia adalah Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan bagi perusahaan dan karyawannya. Selain program pensiun, DPLK Allianz Indonesia juga dapat digunakan sebagai program pesangon.
Perusahaan asuransi Allianz Indonesia memastikan pengelolaan dana program pensiun perusahaan Anda dan karyawan berada di tangan yang tepat. Hal ini diperkuat dengan dukungan pengelolaan oleh tim investasi yang berpengalaman, pelayanan terbaik, serta teknologi informasi yang memudahkan peserta DPLK Allianz untuk mengakses informasi mengenai saldo dana pensiun.
Dana pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Penghasilan dalam hal ini biasanya diberikan dalam bentuk uang dan besarnya tergantung dari peraturan yang ditetapkan.
Sedangkan, menurut Undang – undang nomor 11 tahun 1992 dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dengan demikian, jelas bahwa yang mengelola dana pensiun adalah perusahaan yang memiliki badan hukum seperti bank umum atau asuransi jiwa.
Usia Pensiun ditentukan sendiri oleh peserta dengan sekurang-kurangnya usia 45 tahun dan setinggi-tingginya usia 65 tahun.
Minimal 2 orang peserta yang di daftarkan
Peserta dapat memilih sendiri paket investasi untuk pengembangan dana pensiun sebagai berikut :
Perubahan arahan investasi dapat dilakukan maksimal 2 (dua) – 6 (enam) kali dalam setahun.
Setiap peserta akan memperoleh bukti kepesertaan berupa kartu kepesertaan DPLK.
Ada 2 jenis skema program DPLK Allianz yaitu :
Pilihan Iuran nya antara lain :
Rekening Individu :
Kepesertaan nya meliputi :
Pilihan Investasi nya antara lain :
dan pilihan investasi tersebut dapat ditentukan oleh :
2. Skema program DPLK sebagai Manfaat Pensiun untuk Kompensasi Pesangon
Pilihan Iuran :
Rekening Pool Fund :
Kepesertaan nya meliputi :
Pilihan Investasi nya antara lain :
dan pilihan investasi tersebut dapat ditentukan oleh :
Pembayaran Manfaat :
Pajak penghasilan berdasarkan Peraturan pemerintah 68/2009 sampai dengan Rp. 50.000.000 adalah 0%, sedangkan di atas Rp. 50.000.000 adalah 5%.
T : Apa itu DPLK Allianz Indonesia?
J: Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah suatu program dana pensiun iuran pasti berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.11/1992. Sesuai Undang-Undang tersebut, DPLK Allianz Indonesia yang didirikan oleh Asuransi Allianz Life Indonesia pada tahun 1996 merupakan badan hukum yang terpisah dari pendirinya.
T : Apakah DPLK Allianz Indonesia bisa digunakan sebagai program pesangon?
J: Perusahaan dapat menggunakan DPLK Allianz Indonesia sebagai program pesangon untuk memenuhi kewajiban perusahaan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.24 dan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-19/NB.1/2014 Tanggal 3 Februari 2014.
T : Apa saja keuntungan memiliki program DPLK Allianz Indonesia?
J: Aset paling berharga dalam perusahaan adalah karyawan. Oleh karena itu, perencanaan masa depan karyawan harus diperhitungkan secara matang agar karyawan memberikan timbal balik positif berupa kesetiaan, motivasi, dan produktivitas. Hal ini bisa didapatkan melalui Program DPLK Allianz Indonesia yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan akan suatu program kesejahteraan karyawan di hari tua, sehingga masa pensiun karyawan tetap dapat terjamin. Perusahaan pun dapat mengendalikan risiko perusahaan terhadap kewajiban perusahaan di masa depan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
T : Apa yang membedakan program DPLK Allianz Indonesia dengan program DPLK lainnya?
J: Program DPLK Allianz memiliki:
a. Pilihan investasi yang beragam di mana perusahaan dapat memilih salah satu atau mengombinasikan pilihan investasi yang tersedia.
b. Pilihan iuran yang fleksibel dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan atau kemampuan finansial perusahaan.
c. Pilihan pembayaran manfaat yang beragam seperti manfaat pensiun normal, manfaat pensiun dipercepat, manfaat pensiun meninggal, dan manfaat pensiun cacat.
T : Bagaimana cara memiliki DPLK Allianz Indonesia?
J: Anda bisa langsung menghubungi layanan AllianzCare di 1500 136 atau mengisi formulir data di sini (link Permintaan Informasi).
SAAT INI ADA 2 JENIS PROGRAM DPLK YAITU :
PROGRAM DPLK MENGACU KEPADA UU DANA PENSIUN NO 11 TAHUN 1992
DPLK DAPAT DIDIRIKAN OLEH PERUSAHAAN ASURANSI JIWA ATAU BANK
DPLK HARUS MENDAPATKAN PENGESAHAN DARI OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
DPLK HARUS MENDAPATKAN PENGESAHAN DARI OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
Program pengelolaan dana pensiun Iuran Pasti yang dirancang untuk mempersiapkan kesinambungan penghasilan Karyawan / Peserta saat mencapai usia pensiun.
Manfaat DPLK PPUKP Untuk Perusahaan :
Untuk proses pencairan/pembayaran manfaat pensiun dapat dilakukan oleh PIC Perusahaan dengan memberikan konfirmasi ke provider DPLK.
Tertarik dengan produk atau bisnis asuransi? Isi form berikut ini.
Automated page speed optimizations for fast site performance