DPLK Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Memastikan pengelolaan dana program pensiun perusahaan Anda dan karyawan berada di tangan yang tepat

Sekilas Produk DPLK

DPLK Allianz Indonesia adalah Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan bagi perusahaan dan karyawannya. Selain program pensiun, DPLK Allianz Indonesia juga dapat digunakan sebagai program pesangon.


Perusahaan asuransi Allianz Indonesia memastikan pengelolaan dana program pensiun perusahaan Anda dan karyawan berada di tangan yang tepat. Hal ini diperkuat dengan dukungan pengelolaan oleh tim investasi yang berpengalaman, pelayanan terbaik, serta teknologi informasi yang memudahkan peserta DPLK Allianz untuk mengakses informasi mengenai saldo dana pensiun.

Apa itu Dana Pensiun

Dana pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Penghasilan dalam hal ini biasanya diberikan dalam bentuk uang dan besarnya tergantung dari peraturan yang ditetapkan.


Sedangkan, menurut Undang – undang nomor 11 tahun 1992 dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dengan demikian, jelas bahwa yang mengelola dana pensiun adalah perusahaan yang memiliki badan hukum seperti bank umum atau asuransi jiwa.

  •     INFO    
  •     JENIS DPLK    
  •     FORMULIR    
  •     PENCAIRAN    
    INFO    

Informasi Penting

USIA PENSIUN DI DPLK

Usia Pensiun ditentukan sendiri oleh peserta dengan sekurang-kurangnya usia 45 tahun dan setinggi-tingginya usia 65 tahun.

MINIMAL PESERTA

Minimal 2 orang peserta yang di daftarkan

PILIHAN PAKET INVESTASI DPLK

Peserta dapat memilih sendiri paket investasi untuk pengembangan dana pensiun sebagai berikut :

  • Pasar Uang
  • Pendapatan Tetap
  • Syariah
  • Saham
  • Dollar

Perubahan arahan investasi dapat dilakukan maksimal 2 (dua) – 6 (enam) kali dalam setahun.

BUKTI KEPESERTAAN DPLK

Setiap peserta akan memperoleh bukti kepesertaan berupa kartu kepesertaan DPLK.

BIAYA YANG DIKENAKAN KEPADA PESERTA
  • Biaya administrasi / biaya investasi
  • Biaya Pengalihan kepesertaan (apabila peserta melakukan proses pengalihan kepesertaan DPLK lain)
Keunggulan
  • Berdiri sejak tahun 1996, program dana pensiun Allianz Indonesia memiliki pengalaman dan kredibilitas dalam mengelola Program Pensiun dari berbagai jenis industri di Indonesia yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan karyawan.
  • Program dana pensiun Allianz Indonesia dikelola tim investasi yang berpengalaman dan Allianz Investment Management (AIM) dengan prinsip filosofi investasi yang hati-hati.
  • Pelayanan dan administrasi didukung Key Account Management dari Allianz, serta sistem Teknologi Informasi yang memudahkan akses peserta dalam mengecek dana pensiun.
  • Program dana pensiun ini juga menawarkan pilihan investasi yang beragam di mana perusahaan dapat memilih salah satu atau mengombinasikan pilihan investasi yang tersedia.
  • Pilihan iuran yang fleksibel para peserta program dana pensiun dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan atau kemampuan finansial perusahaan.
  • Pilihan pembayaran dana pensiun juga mempunyai manfaat yang beragam seperti Manfaat Pensiun Normal, Manfaat Pensiun Dipercepat, Manfaat Pensiun Meninggal, dan Manfaat Pensiun Cacat.
  • Iuran perusahaan akan dianggap sebagai biaya sehingga dapat mengurangi pajak penghasilan badan. Selain itu, penempatan dana peserta di instrumen deposito tidak dikenakan pajak.
Manfaat Bagi Perusahaan
  • Manfaat bagi Perusahaan
  • Perusahan lebih mudah mengendalikan risiko kewajiban perusahaan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan
  • Iuran perusahaan dapat disesuaikan sesuai dengan kebutuhan perusahaan
  • Iuran perusahaan dianggap sebagai biaya sehingga mengurangi pajak penghasilan badan (pph 25)
  • Dapat digunakan sebagai kompensasi pesangon pensiun sesuai UU Ketenagakerjaan.
Manfaat Bagi Karyawan
  • Manfaat bagi Karyawan
  • Jaminan hari tua yang aman bagi peserta dan keluarga
  • Iuran peserta dapat mengurangi pajak penghasilan pribadi (pph 21)
  • Pendaaan yang dilakukan perusahaan memberikan rasa aman bagi peserta akan ketersediaan dana di masa depan
  • Dana peserta yang ditempatkan di instrumen deposito sehingga tidak dikenakan pajak
Skema

Ada 2 jenis skema program DPLK Allianz yaitu :

  1. Skema Program DPLK sebagai Manfaat Pensiun

Pilihan Iuran nya antara lain :

  • Iuran berasal dari perusahaan dan/atau karyawan
  • Pilihan iuran yang fleksibel, nominal sekian persen dari gaji atau sesuai kebutuhan

Rekening Individu :

  • Rekening Individu adalah iuran yang masuk ke program DPLK langsung dialokasikan ke rekening peserta.

Kepesertaan nya meliputi :

  • Perusahaan atau kelompok usaha

Pilihan Investasi nya antara lain :

  • Dana Pasar Uang
  • Dana Pendapatan Tetap
  • Dana Saham
  • Dana Syariah
  • Dana US Dollar
  • Dana Khusus

dan pilihan investasi tersebut dapat ditentukan oleh :

  • Perusahaan
  • Karyawan
  • Perusahaan dan karyawan
  • Dapat diubah sesuai kebutuhan

2. Skema program DPLK sebagai Manfaat Pensiun untuk Kompensasi Pesangon

Pilihan Iuran :

  • Iuran hanya berasal dari perusahaan saja
  • Besarnya iuran sesuai kemampuan finansial perusahaan

Rekening Pool Fund :

  • Rekening pool fund adalah iuran perusahaan tidak dialokasikan ke rekening karyawan

Kepesertaan nya meliputi :

  • Perusahaan atau kelompok usaha

Pilihan Investasi nya antara lain :

  • Dana Pasar Uang
  • Dana Pendapatan Tetap
  • Dana Saham
  • Dana Khusus

dan pilihan investasi tersebut dapat ditentukan oleh :

  • Perusahaan
  • Dapat diubah sesuai kebutuhan

Pembayaran Manfaat :

  • Manfaat Pensiun Normal
  • Manfaat Pensiun Dipercepat
  • Manfaat Pensiun Meninggal Dunia
  • Manfaat Pensiun Cacat

Pajak penghasilan berdasarkan Peraturan pemerintah 68/2009 sampai dengan Rp. 50.000.000 adalah 0%, sedangkan di atas Rp. 50.000.000 adalah 5%.

FAQ

T : Apa itu DPLK Allianz Indonesia?

J: Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah suatu program dana pensiun iuran pasti berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.11/1992. Sesuai Undang-Undang tersebut, DPLK Allianz Indonesia yang didirikan oleh Asuransi Allianz Life Indonesia pada tahun 1996 merupakan badan hukum yang terpisah dari pendirinya.

T : Apakah DPLK Allianz Indonesia  bisa digunakan sebagai program pesangon?

J: Perusahaan dapat menggunakan DPLK Allianz Indonesia sebagai program pesangon untuk memenuhi kewajiban perusahaan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.24 dan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-19/NB.1/2014 Tanggal 3 Februari 2014.

T : Apa saja keuntungan memiliki program DPLK Allianz Indonesia?

J: Aset paling berharga dalam perusahaan adalah karyawan. Oleh karena itu, perencanaan masa depan karyawan harus diperhitungkan secara matang agar karyawan memberikan timbal balik positif berupa kesetiaan, motivasi, dan produktivitas. Hal ini bisa didapatkan melalui Program DPLK Allianz Indonesia yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan akan suatu program kesejahteraan karyawan di hari tua, sehingga masa pensiun karyawan tetap dapat terjamin. Perusahaan pun dapat mengendalikan risiko perusahaan terhadap kewajiban perusahaan di masa depan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

T :  Apa yang membedakan program DPLK Allianz Indonesia dengan program DPLK lainnya?

J: Program DPLK Allianz  memiliki:

a. Pilihan investasi yang beragam di mana perusahaan dapat memilih salah satu atau mengombinasikan pilihan investasi yang tersedia.

b. Pilihan iuran yang fleksibel dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan atau kemampuan finansial perusahaan.

c. Pilihan pembayaran manfaat yang beragam seperti manfaat pensiun normal, manfaat pensiun dipercepat, manfaat pensiun meninggal, dan manfaat pensiun cacat.

T : Bagaimana cara memiliki DPLK Allianz Indonesia?

J: Anda bisa langsung menghubungi layanan AllianzCare di 1500 136 atau mengisi formulir data di sini (link Permintaan Informasi).

Cara Cek Saldo


    JENIS DPLK    

Jenis DPLK

SAAT INI ADA 2 JENIS PROGRAM DPLK YAITU :

PROGRAM DPLK MENGACU KEPADA UU DANA PENSIUN NO 11 TAHUN 1992


DPLK DAPAT DIDIRIKAN OLEH PERUSAHAAN ASURANSI JIWA ATAU BANK


DPLK HARUS MENDAPATKAN PENGESAHAN DARI OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)


DPLK HARUS MENDAPATKAN PENGESAHAN DARI OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)

1. Program DPLK Regular (Allocated Fund)

Program pengelolaan dana pensiun Iuran Pasti yang dirancang untuk mempersiapkan kesinambungan penghasilan Karyawan / Peserta saat mencapai usia pensiun.

2. DPLK PPUKP (Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon)

Manfaat DPLK PPUKP Untuk Perusahaan :

  • Meningkatkan arus kas perusahaan.
  • Mengurangi Pajak Penghasilan Badan (PPh 25)
  • Hasil investasi bebas pajak.
  • Program 100% dikontrol Perusahaan.
  • Manfaat dibayarkan sekaligus (lump sum).
  • Kewajiban Masa Kerja Lampau (Past Service Liability) dapat dicadangkan secara bertahap
  • Iuran bersifat fleksibel, disesuaikan kondisi keuangan perusahaan.
  • Mengurangi kewajiban pesangon sesuai PSAK 24.
3. Keuntungan Utama DPLK PPUKP :
    PENCAIRAN    

Pembayaran Manfaat Pensiun Peserta DPLK

Untuk proses pencairan/pembayaran manfaat pensiun dapat dilakukan oleh PIC Perusahaan dengan memberikan konfirmasi ke provider DPLK.

Dapatkan Infonya!

Tertarik dengan produk atau bisnis asuransi? Isi form berikut ini.

Konsultasi gratis
Terdepan dalam digital
Memberikan solusi terbaik
Kontak
error: Alert: Content is protected !!