Asuransi Perjalanan

Asuransi perjalanan yang melindungi dari wabah COVID-19

TravelPRO International Insurance - Enhanced

TravelPro International Insurance-Enhanced memberikan Anda ketenangan dalam perjalanan, kemanapun tujuan Anda.

Perlindungan dari A-Z dengan pilihan plan yang fleksibel dan 24 jam Emergency Assistance tersedia di seluruh dunia, hanya dengan 1 panggilan telepon.

Asuransi perjalanan yang komprehensif. Perlindungan atas penundaan penerbangan, jatuh sakit, kecelakaan, serta pencurian.


Pastikan liburan yang telah direncanakan berjalan dengan baik.

  • Keunggulan
  • Informasi
  • Wilayah
  • Manfaat
  • Premi
  • Klaim
  • F.A.Q.
Keunggulan

Keunggulan TravelPro

Asuransi Perjalanan Allianz TravelPro with Enhanced Benefits hadir untuk membantu meringankan risiko-risiko selama perjalanan yang tidak dikehendaki seperti :

  • Perlindungan menyeluruh untuk perjalanan luar negeri dan domestik
  • Pilihan plan yang fleksibel untuk kebutuhan perjalanan Anda
  • Biaya medis karena sakit dan kecelakaan hingga Tidak Terbatas
  • Perlindungan biaya medis akibat sakit atau kecelakaan dengan metode cashless untuk rawat inap rumah sakit dengan kondisi yang dijamin dalam Polis
  • Layanan evakuasi darurat dan repatriasi (pemulangan jenazah)
  • Menjamin kehilangan transportasi lanjutan ((Hanya berlaku untuk penerbangan lanjutan dengan maskapai yang berbeda dan jarak antara penerbangan lanjutan minimal 6 jam)
  • Menjamin kegiatan wisata dan olahraga amatir selama perjalanan
  • Santunan dalam hal meninggal dunia atau cacat tetap karena kecelakaan
  • Penggantian untuk kehilangan dan kerusakan bagasi
  • Penggantian biaya pengurusan untuk kehilangan dokumen perjalanan
  • Santunan untuk penundaan penerbangan dan bagasi, mulai dari 4 (empat) jam berturut-turut penundaan.
  • Menjamin apapun alasan penundaan penerbangan oleh maskapai
  • Layanan bantuan dan darurat tersedia 24 jam di seluruh dunia
  • Tidak ada resiko sendiri
  • Penggantian kerugian bila harus batal melakukan perjalanan maupun bila harus mempersingkat perjalanan.

Perlindungan maksimal menemani perjalanan Anda:

  • Perlindungan pembatalan & perubahan perjalanan
  • Extra perlindungan epidemi/pandemi
  • Pengobatan di luar negri tanpa batasan biaya untuk plan tertinggi (extra perlindungan epidemi/pandemi)
  • Santunan kecelakaan diri & cacat tetap
  • Kertelambatan keberangkatan & bagasi selama minimal 4 jam
  • 24-hour Emergency Assistance
  • Perlindungan kerusakan & kehilangan bagasi


Informasi

Informasi Penting

Berikut ini adalah informasi penting Asuransi Perjalanan:

Jenis Polis

Tentukan jenis polis sesuai dengan kebutuhan perjalanan Anda.

Individu

Polis yang hanya akan menanggung Tertanggung saja.

Pasangan

Polis ini akan menanggung dua orang yang bepergian bersama-sama untuk seluruh perjalanan dengan jadwal yang sama.

Keluarga

Polis ini akan menanggung Tertanggung, pasangan dan anak-anak yang bepergian dengan jadwal yang sama. Besar manfaat akan dibagi secara proporsional sesuai jumlah tertanggung.

Allianz Global Assistance

Allianz TravelPro, mulai dari memberikan perlindungan terlengkap dari A-Z dengan pilihan tingkatan manfaat sampai dengan menyediakan layanan darurat 24 jam Allianz Global Assistance yang tersedia di seluruh dunia, hanya dengan 1 panggilan telepon.

Simak video berikut ini untuk mengetahui apa itu Allianz Global Assistance.

Dukungan layanan darurat dari Allianz Global Assistance untuk semua wilayah di dunia selama 24 jam dan cukup sekali telepon saja.

Karakteristik Produk

Tertanggung

Seluruh customer yang menetap dan bekerja di Indonesia dapat membeli produk TravelPro, dengan usia:

  • Anak-anak usia 14 hari - 17 tahun (sebelum usia 18 tahun).
  • Dewasa usia 18 tahun - 69 tahun (sebelum usia 70 tahun).
  • Usia lanjut usia 70 tahun - 84 tahun (sebelum usia 85 tahun).

Periode Pertanggungan

Lama maksimum perjalanan adalah 183 hari.

Manfaat Pertanggungan

Memberikan perlindungan menyeluruh dan terjangkau juga extra perlindungan untuk epidemi/pandemi untuk perjalanan Internasional untuk Anda, dan pilihan yang Plan yang fleksibel sesuai kebutuhan Anda

Biaya Medis & Terkait Medis

Biaya Medis di Luar Negeri

Kami akan membayar kepada Anda untuk biaya medis yang diperlukan dan wajar yang dikeluarkan atau dibayarkan akibat cedera atau penyakit serius termasuk karena virus yang telah dinyatakan sebagai Epidemi atau Pandemi yang Anda derita selama Perjalanan Anda, selama tidak di kecualikan pada Polis Anda, sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada table manfaat yang Anda pilih.

Manfaat untuk usia sebelum 70 tahun dan setelah 70 tahun mungkin berbeda, mohon merujuk kepada tabel manfaat yang tertera pada brosur.

Biaya Terkait Medis Darurat di Luar Negeri

Evakuasi dan Repatriasi Medis Darurat

Jika akibat dari cidera atau penyakit yang terjadi saat Anda melakukan Perjalanan Anda dan jika berdasarkan pendapat Allianz, hal tersebut secara medis dinilai tepat untuk memindahkan Anda ke lokasi lain untuk perawatan medis atau mengembalikan Anda ke Indonesia, Kami akan mengatur evakuasi menggunakan cara yang menurut Kami paling sesuai berdasarkan keparahan kondisi medis Anda.

Orang yang Mendampingi

Jika Anda dirawat inap dirumah sakit atau meninggal dunia di luar negri dan atau di tempat tujuan perjalanan Anda karna penyakit serius atau cidera dan tidak ada anggota keluarga dekat yang sudah dewasa yang menyertai anda dalam pejalanan, Kami akan membayar biaya yang wajar untuk transportasi, akomodasi maupun biaya perubahan perjalanan bagi pendamping, dengan ketentuan lebih lanjut seperti yang dijelaskan pada Polis, sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada table manfaat yang Anda pilih.

Perlindungan Anak

Dalam hal berpergian dengan anak dan Anda harus dirawat selama perjalanan dan tidak ada orang dewasa lain yang menemani anak Anda, Kami akan membayar biaya yang wajar untuk transportasi dan akomodasi bagi anggota keluarga dekat untuk mengurus dan menemani anak Anda kembali, dengan ketentuan lebih lanjut seperti yang dijelaskan pada Polissampai dengan maksimum seperti yang tertera pada table manfaat yang Anda pilih.

Santunan Tunai Rawat Inap Harian Rumah Sakit di Luar Negeri

Jika praktisi medis mengharuskan Anda tinggal di Rumah Sakit sebagai pasien rawat inap karena cedera atau penyakit yang pertama kali timbul dalam perjalanan Luar Negeri , kami akan membayarkan untuk setiap 24 (dua puluh empat) jam terus menerus periode Rawat Inap Rumah Sakit tersebut, dengan ketentuan lebih lanjut seperti yang dijelaskan pada Polis, sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada table manfaat yang Anda pilih.

Santunan Tunai Rawat Inap Harian Rumah Sakit di Indonesia

Pertanggungan ini diterapkan di Indonesia, dengan ketentuan Anda harus dirawat di Rumah Sakit dalam waktu 12 (dua belas) jam dari waktu kedatangan Anda kembali di Indonesia, dan Anda hanya dapat mengajukan klaim untuk satu kali rawat inap di rumah sakit, dengan ketentuan lebih lanjut seperti yang dijelaskan pada Polis, sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada table manfaat yang Anda pilih.

Biaya Pemakaian Telepon dan Internet Darurat

Kami akan memberikan penggantian kepada Anda untuk biaya telepon yang dikeluarkan dan dibayar oleh Anda untuk penggunaan ponsel pribadi atau pihak ketiga dan penggunaan internet atau telepon menggunakan sambungan LAN standar, hanya untuk mendapatkan layanan jasa Perusahaan Layanan Bantuan dalam kondisi Medis Darurat, dengan ketentuan lebih lanjut seperti yang dijelaskan pada Polis, sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada table manfaat yang Anda pilih.

Biaya Pengobatan Lanjutan di Indonesia

Kami akan memberikan penggantian kepada Anda untuk Biaya Medis yang wajar dan diperlukan yang Anda keluarkan dan bayarkan untuk perawatan lanjutan di Indonesia atas Penyakit Serius atau Cidera yang Anda alami, dan pertama kali menerima pengobatan berdasarkan Polis TravelPro International Insurance - Enhanced ketika melakukan Perjalanan ke Luar Negeri.

Jaminan ini harus diberikan dalam 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kembalinya Anda ke Indonesia. Ketentuan lebih lanjut seperti yang dijelaskan pada Polis, sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada table manfaat yang Anda pilih.

Biaya Perawatan Gigi Darurat di Luar Negeri

Pertanggungan ini memberikan penggantian kepada Anda untuk semua Biaya Perawatan Gigi darurat di Luar Negeri yang wajar dan perlu dikeluarkan dan dibayarkan atas Cidera terhadap gigi yang alami dan wajar akibat dari Kecelakaan yang terjadi selama Perjalanan Anda. Untuk jumlah yang dibayarkan merupakan bagian dari limit pertanggungan Biaya Medis.


Pemulangan Jenazah atau Biaya Pemakaman

Jika Anda meninggal dunia secara mendadak akibat dari Penyakit Serius atau Cidera saat Anda melakukan Perjalanan, Kami akan membayar biaya yang wajar dan perlu yang dikeluarkan untuk memulangkan jenazah Anda ke Indonesia untuk pemakaman atau kremasi di lokasi kematian Anda di luar negeri sampai dengan jumlah yang Kami akan bayarkan jika jenazah Anda akan dipulangkan ke Indonesia, dengan ketentuan lebih lanjut seperti yang dijelaskan pada Polis, sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada table manfaat yang Anda pilih.

Perpanjangan Polis Otomatis

Kami akan memperpanjang otomatis periode asuransi  selama Anda berada di Luar Negeri, berdasarkan Polis ini tanpa tambahan Premi:

  • Untuk 10 (sepuluh) hari berturut-turut jika terjadi situasi diluar kendali Anda; dan Anda bukanlah penyebab dari keterlambatan tersebut; atau
  • Untuk 30 (tiga puluh) hari berturut-turut jika Anda dirawat di Rumah Sakit atau dikarantina di Luar Negeri dan alasan rawat inap Rumah Sakit atau karantina tersebut ditanggung dalam Polis ini; atau
  • Untuk 48 (empat puluh delapan) hari berturut-turut jika Anda tidak sehat untuk melakukan perjalanan udara.

Sudah menjadi ketentuan dari pertanggungan Polis TravelPro International Insurance - Enhanced bahwa Anda wajib melakukan setiap usaha untuk kembali ke rumah pada kesempatan pertama yang tersedia. Ketentuan lebih lanjut untuk bagian ini seperti yang dijelaskan pada Polis.

Bantuan Darurat 24 jam di Seluruh Dunia

Kami bekerjasama dengan berbagai perusahaan rekanan untuk memberikan Anda berbagai bantuan darurat Medis selama 24 Jam. Layanan ini termasuk saran medis, rujukan dari dokter, spesialist, rumah sakit, pengacara, penerjemah, dan lain - lain seperti yang dijelaskan lebih lanjut dalam Polis.

Ketidaknyamanan Perjalanan

Kepulangan lebih awal

Jika setelah memulai perjalanan, Anda mengurangi periode perjalanan  dan kembali ke rumah lebih awal dari tanggal kembalinya yang sudah rencanakan sebelumnya sebagai akibat dari alasan-alasan yang dijamin dalam Polis TravelPRO International Insurance - Enhanced, kami akan membayar biaya yang timbul akibat kepulangan ini jika Anda tidak dapat memperoleh biaya tersebut dari pihak lain, sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada table manfaat yang Anda pilih. Manfaat ini juga menjamin jaminan Epidemi/Pandemi dengan ketentuan lebih lanjut seperti yang dijelaskan pada Polis.

Gangguan Perjalanan dan Kehilangan Transportasi Lanjutan

Gangguan Perjalanan

Jika melakukan perjalanan ke Luar Negeri, Perjalanan Anda secara tidak terduga terganggu selama lebih dari 24 (dua puluh empat) jam berturut-turut karena kejadian yang ditanggung dalam Polis TravelPRO International Insurance - Enhanced, kami akan membayar biaya tambahan yang wajar untuk biaya transportasi, akomodasi, biaya perpanjangan parkir dan biaya lainnya seperti yang dijelaskan pada Polis sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada table manfaat yang Anda pilih. Dalam hal Anda di Karantina selama Perjalanan Anda atau tempat tujuan Perjalanan Anda karena Anda terpapar Penyakit menular selain Epidemi/Pandemi, dan terpapar Epidemi/Pandemi, kami akan membayarkan tambahan akomodasi per hari sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada table manfaat yang Anda pilih.

Kehilangan Transportasi Lanjutan

Jika selama perjalanan, Anda ditinggalkan oleh transportasi umum lanjutan yang telah dijadwalkan dan tidak dapat tiba di tujuan sesuai dengan yang dijadwalkan dikarenakan hal - hal yang tidak terduga seperti yang dijelaskan pada Polis TravelPRO, maka Kami akan membayar biaya yang diperlukan dan wajar yang dikeluarkan sehingga memungkinkan bagi Anda untuk menggunakan transportasi umum alternatif untuk tiba tepat waktu di tempat tujuan. Jarak minimum antara waktu kedatangan Anda dengan waktu keberangkatan Perjalanan lanjutan adalah sebagaimana telah ditetapkan pada Sertifikat Asuransi Anda. Untuk Polis TravelPro, minimum jarak antara waktu kedatangan dan keberangkatan penerbangan lanjutan minimal 6 jam dan hanya berlaku untuk maskapai penerbangan yang berbeda.

Penggantian yang akan Kami berikan adalah sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada table manfaat yang Anda pilih.

Penundaan Penerbangan

Dalam hal Alat Transportasi yang Ditanggung yang telah dipesan dan dibayar dimana telah Anda atur untuk perjalanan, tertunda dari waktu keberangkatan atau kedatangan yang ditentukan dalam jadwal perjalanan yang diberikan kepada Anda oleh penyedia Alat Transportasi yang Ditanggung, dan sebagai akibat langsung dari satu atau lebih kejadian-kejadian yang dijamin dalam Polis TravelPro, maka kami akan membayar sejumlah nilai untuk setiap 4 (empat) jam periode penundaan, sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada Tabel Manfaat yang Anda pilih.

Kehilangan Barang & Bagasi

Kehilangan Barang Bagasi Pribadi

Jika barang-barang pribadi yang Anda bawa atau Anda beli selama perjalanan mengalami kerugian dan kerusakan yang timbul akibat:

  • pencurian atau perampasan atau perampokan; atau
  • ketika dalam penjagaan dan pengawasan dari Alat Transportasi yang Ditanggung atau Penyedia Layanan akomodasi yang sudah dibayar.

Atas kebijaksanaan Kami sendiri, Kami akan memiliki wewenang untuk mengganti atau memperbaiki barang tersebut sesuai dengan kondisi Polis.

Ketentuan lebih lanjut seperti di jelaskan pada Polis dan kewajiban Kami adalah sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada Tabel Manfaat yang Anda pilih.

Penundaan Bagasi 

Jika selama Perjalanan, Anda mengalami penundaan bagasi oleh maskapai penerbangan untuk minimum periode penundaan seperti yang tertera pada Tabel Manfaat pada Sertifikat Asuransi Anda setelah kedatangan Anda di tempat tujuan Perjalanan Anda.Untuk Polis TravelPro International Insurance - Enhanced, periode penundaan bagasi adalah 4 jam berturut – turut setelah kedatangan Anda di tempat tujuan. Ketentuan lebih lanjut seperti di jelaskan pada Polis dan kewajiban Kami adalah sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada Tabel Manfaat yang Anda pilih.

Penyalahgunaan Kartu Kredit 

Manfaat yang diberikan ketika kartu kredit dicuri oleh orang lain selain kerabat atau teman perjalanan Anda dan Anda bertanggung jawab secara hukum untuk pembayaran yang timbul dari penggunaan yang tidak sah dari kartu kredit Anda yang yang terjadi 1x24 jam sebelum Anda menginformasikan / melaporkan ke bank penerbit untuk memblokir kartu kredit, ketentuan lebih lanjut seperti di jelaskan pada Polis dan kewajiban Kami adalah sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada Tabel Manfaat yang Anda pilih.

Kehilangan Dokumen Perjalanan 

Jika Paspor, Visa, Kartu Identitas atau Kartu Izin Masuk Anda dicuri atau rusak selama perjalanan, kami akan membayar biaya transportasi yang wajar dan terjadwal, akomodasi dan biaya penggantian yang wajar dan perlu, dan yang Anda benar-benar bayarkan untuk mengamankan Paspor, Visa atau dokumen perjalanan darurat yang relevan untuk memungkinkan dapat melanjutkan perjalanan atau kembali ke rumah. Ketentuan lebih lanjut seperti di jelaskan pada Polis dan kewajiban Kami adalah sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada Tabel Manfaat yang Anda pilih.

Pencurian Uang Pribadi

Jika uang pribadi (terbatas pada uang tunai, bank notes, cek perjalanan dan wesel saja) yang Anda bawa dalam Perjalanan, hilang selama Perjalanan sebagai akibat langsung dari pencurian atau perampokan. Kami akan membayar kepada Anda sampai dengan jumlah nilai pertanggungan yang dijamin dalam Polis TravelPro International Insurance - Enhanced.

Ketentuan lebih lanjut seperti di jelaskan pada Polis dan kewajiban Kami adalah sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada Tabel Manfaat yang Anda pilih.

Kematian & Cacat Tetap

Kematian Akibat Kecelakaan Usia Tertanggung 14 Hari - 17 Tahun

Kami akan memberikan santunan atas kematian Tertanggung akibat kecelakaan yang diderita selama perjalanan Anda.

Cacat Tetap Usia Tertanggung 14 Hari - 17 Tahun

Kami akan memberikan santunan akibat kecelakaan yang diderita selama perjalanan Anda yang menyebabkan cacat tetap yang dijamin dalam Polis TravelPRO International Insurance - Enhanced.

Kematian atau Cacat Tetap Usia Tertanggung 17 - 69 Tahun

Kami akan memberikan santunan akibat kecelakaan yang diderita selama perjalanan Anda yang menyebabkan kematian atau cacat tetap yang dijamin dalam Polis TravelPRO International Insurance - Enhanced.

Kematian atau Cacat Tetap Usia Tertanggung 70 - 84 Tahun

Kami akan memberikan santunan akibat kecelakaan yang diderita selama perjalanan Anda yang menyebabkan kematian atau cacat tetap yang dijamin dalam Polis TravelPRO International Insurance - Enhanced.


Tanggung Jawab Pribadi dan Biaya Risiko Sendiri

Tanggung Jawab Pribadi

Kami akan melakukan pembayaran atas Manfaat Anda sesuai Tabel Manfaat atas:

Kompensasi atas kerugian yang secara hukum menjadi tanggung jawab Anda karena dalam Perjalanan ke Luar Negeri yang menyebabkan seseorang terluka atau meninggal, menghilangkan atau merusak barang seseorang.

Segala biaya hukum dan pengeluaran wajar Anda untuk menyelesaikan dan mempertahankan Klaim yang diajukan kepada Anda yang telah Anda bayarkan

Ketentuan lebih lanjut seperti di jelaskan pada Polis dan kewajiban Kami adalah sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada Tabel Manfaat yang Anda pilih.

Biaya Risiko Sendiri Atas Mobil yang Disewa dan Biaya Pengembalian Kendaraan yang Disewa

Kami akan melakukan pembayaran untuk biaya atas kendaraan yang disewa dengan ketentuan, kendaraan yang disewa harus dari agen penyewaan resmi, Anda tercatat sebagai sopir, kendaraan yang disewa hanya untuk mengangkut penumpang tidak berbayar, Anda telah membeli asuransi kendaraan bermotor dengan jaminan komprehensif.

Ketentuan lebih lanjut seperti di jelaskan pada Polis dan kewajiban Kami adalah sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada Tabel Manfaat yang Anda pilih.

Syarat dan Ketentuan

Apabila Anda merubah rencana perjalanan, Anda dapat menghubungi AllianzCare 1500136 atau Travel@allianz.co.id, sebelum tanggal perjalanan Anda.

Seluruh syarat dan ketentuan untuk kebijakan asuransi perjalanan tersedia dalam Polis TravelPRO. Anda bisa mengunduh dan mencetak link di bawah ini untuk informasi lebih detail mengenai produk asuransi TravelPRO.

DOWNLOAD POLIS TRAVELPRO INTERNATIONAL INSURANCE - ENHANCED

DOWNLOAD POLIS TRAVELPRO WITH ENHANCED BENEFIT

(untuk polis yang tidak menjamin Epidemi atau Pandemi)


Wilayah

Wilayah Pertanggungan

Asuransi perjalanan Allianz memberikan perlindungan ke negara manapun Anda pergi termasuk ke benua Asia, Amerika, Eropa, Afrika Australia dan lainnya. Jika dikelompokkan maka Allianz Travel Insurance ini berlaku saat Anda bepergian ke negara sebagai berikut :

Seluruh Dunia (Worldwide)

yaitu Albania, Algeria, Samoa Amerika (American Samoa), Andorra, Angola, Anguilla, Antartika (Antarctica), Antigua & Barbuda, Argentina, Armenia, Aruba, Australia, Austria, Azerbaijan, Bahama (Bahamas), Bahrain, Bangladesh, Barbados, Belarus/Belarusia, Belize, Benin, Bermuda, Bhutan, Bolivia, Bosnia-Herzegovina, Botswana, Pulau Bouvet (Bouvet Island), Brasil (Brazil), Wilayah Samudera Hindia Britania (British Indian Ocean Territory), Brunei Darussalam, Bulgaria, Burkina Faso, Burundi, Kamboja (Cambodia), Kamerun (Cameroon), Kanada (Canada), Tanjung Verde (Cape Verde), Kepulauan Cayman (Cayman Islands), Republik Afrika Tengah (Central African Republic), Chad, Chili (Chile), Cina (China), Pulau Natal (Christmas Island), Kepulauan Cocos/Keeling (Cocos/Keeling Islands), Kolombia/Kolumbia (Colombia), Komoro (Comoros), Kongo (Congo), Kepulauan Cook (Cook Islands), Kosta Rika (Costa Rica), Cote D’Ivoire, Kroasia (Croatia), Siprus (Cyprus), Republik Ceko (Czech Republic), Djibouti, Dominika, Republik Dominika (Dominican Republic), Ekuador (Ecuador), Mesir (Egypt), El Salvador, Guinea Khatulistiwa (Equatorial Guinea), Eritrea, Estonia, Ethiopia, Kepulauan Falkland/Malvinas Falkland/Malvinas Islands), Kepulauan Faroe (Faroe Islands), Fiji, Finlandia (Finland), Perancis/Prancis (France), Prancis/Perancis Metropolitan (Metropolitan France), Guyana Perancis/Prancis (French Guiana), Polinesia Perancis/Prancis (French Polynesia), Wilayah Prancis/Perancis Selatan (France Southern Territories), Gabon, Gambia, Georgia, Jerman (Germany), Ghana, Gibraltar, Yunani (Greece), Greenland, Grenada, Guadeloupe, Guam, Guatemala, Guinea, Guinea-Bissau, Guyana, Haiti, Pulau Heard dan Kepulauan Mcdonald (Heard Island and Mcdonald Islands), Vatikan (Vatican/Holy See), Honduras, Hongkong, Hungaria/Hongaria (Hungary), Islandia (Iceland), India, Irlandia (Ireland), Israel, Italia (Italy), Jamaika (Jamaica), Jepang (Japan), Jersey, Yordania (Jordan), Kazakhstan, Kenya, Kiribati, Korea Selatan (South Korea), Kuwait, Kyrgyzstan, Laos (Lao People’s Democratic Republic), Latvia, Lebanon/Libanon, Lesotho, Jamahiriyah Arab Libya (Libyan Arab Jamahiriya), Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg (Luxembourg), Makau (Macao/Macau), Makedonia (Macedonia), Madagaskar, Malawi, Malaysia, Maladewa (Maldives), Mali, Malta, Kepulauan Marshall (Marshall Islands), Martinique, Mauritania, Mauritius, Mayote (Mayotte) Meksiko (Mexico), Mikronesia (Micronesia), Moldova, Monako (Monaco), Mongolia, Monserrat (Montserrat), Maroko (Morocco), Mozambik (Mozambique), Myanmar/Burma, Namibia, Nauru, Nepal, Belanda (Netherlands), Antillen Belanda (Netherlands Antilles), Kaledonia Baru (New Caledonia), Selandia Baru (New Zealand), Nikaragua (Nicaragua), Niger, Nigeria, Niue, Pulau Norfolk (Norfolk Island), Kepulauan Mariana Utara (Northern Mariana Islands), Norwegia (Norway), Oman, Pakistan, Palau, Palestina (Palestine), Panama, Papua Nugini (Papua New Guinea), Paraguay, Peru, Filipina (Philippines), Pitcairn, Polandia (Poland), Portugal, Puerto Riko (Puerto Rico), Qatar, Montenegro, Reunion, Rumania (Romania), Rusia/Russia, Rwanda, Saint Barthelemy, Saint Helena, Saint Kitts & Nevis, Saint Lucia, Saint Pierre and Miquelon, Saint Vincent & Grenadines, Samoa, San Marino, Sao Tome & Principe, Arab Saudi (Saudi Arabian), Senegal, Serbia, Serbia and Montenegro, Seychelles, Sierra Leone, Singapura (Singapore), Slovakia, Kepulauan Solomon (Solomon Islands), Somalia, Afrika Selatan (South Africa), Georgia Selatan dan Kepulauan Sandwich Selatan (South Georgia and the South Sandwich Islands), Spanyol (Spain), Sri Lanka, Suriname, Svalbard and Jan Mayen, Swaziland/Eswatini, Swedia (Sweden), Swiss (Switzerland), Taiwan, Tajikistan, Tanzania, Thailand, Tibet, Timor Leste (East Timor), Togo, Tokelau, Tonga, Trinidad & Tobago, Tunisia, Turki (Turkey), Turkmenistan, Kepulauan Turks & Caicos (Turks & Caicos Islands), Tuvalu, Uganda, Ukraina (Ukraine), Uni Emirat Arab/UEA (United Arab Emirates/UAE), Kerajaan Inggris (United Kingdom), Amerika Serikat (United States of Amerika/USA), Kepulauan Terluar AS (United States Minor Outlying Islands), Uruguay, Uzbekistan, Vanuatu, Venezuela, Vietnam, Kepulauan Virgin Inggris (British Virgin Islands), Kepulauan Virgin (US Virgin Islands), Wallis and Futuna, Sahara Barat (Western Sahara), Yaman (Yemen), Yugoslavia, Zambia, Zimbabwe dan negara negara lainnya di dunia yang belum disebutkan di sini.

Seluruh negara di dunia, kecuali:

Afghanistan, Rep. Demokratik Kongo, Kuba, Iran, Irak, Liberia, Sudan, Suriah, Ukraina, dan Area Crimea di Ukraina.

Eropa & Pasifik (Pacific & Schengen)

yaitu Australia, Selandia Baru (New Zealand), dan semua negara Schengen seperti Austria, Belgia (Belgium), Bulgaria (Bulgary), Republik Ceko (Czech Republic), Denmark, Estonia, Finlandia (Finland), Prancis/Perancis (France), Jerman (Germany), Yunani (Greece), Hungaria/Hongaria (Hungary), Islandia (Iceland), Italia (Italy), Latvia, Lithuania, Luksemburg (Luxembourg), Malta, Belanda (Netherlands), Norwegia (Norway), Polandia (Poland), Portugal, Slovakia, Slovenia, Spanyol (Spain), Swedia (Sweden), Swiss (Switzerland), Liechtenstein.

Asia (Greater Asia)

yaitu Bangladesh, Bhutan, Brunei Darussalam, Burma/Myanmar, Kamboja (Cambodia), Cina (China), Timor Leste (East Timor), India, Jepang (Japan), Laos (Lao People’s Democratic Republic), Malaysia, Maladewa (Maldives), Mongolia, Nepal, Pakistan, Filipina (Philippines), Singapura (Singapore), Korea Selatan (South Korea), Sri Lanka, Taiwan, Thailand, Vietnam, Hongkong, Makau (Macao/Macau).

Schengen Basic

Austria, Belgia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luxembourg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Liechtenstein.


Manfaat

Tabel Manfaat


Premi

Tabel Premi


Klaim

Alur Klaim

KLAIM MUDAH DENGAN 3 PILIHAN
  • Hubungi AllianzCare 1500 136
  • Untuk keadaan darurat di luar negeri hubungi Allianz Partner +65 6535 5833
  • Melalui www.allianz.co.id/klaimtravel



F.A.Q.

Frequently Asked Question

Pertanyaan dan jawaban seputar Asuransi Perjalanan.

Jika ada pertanyaan-pertanyaan lain, silakan menghubungi kami di 08567810321 / 08569828885.


Apakah perjalanan ke semua negara dilindungi?

Wilayah negara yang dilindungi sesuai dengan wilayah jangkauan yang tertera di bagian atas (baca Wilayah Pertanggungan).

Kemanapun Anda dalam melakukan perjalanan, Anda akan terlindungi selama 24 jam.

World-wide emergency assistance bisa diaktifkan hanya dengan melakukan satu kali sambungan telefon.

Apakah syarat dan ketentuan untuk memiliki Polis TravelPRO?

Syarat dan Ketentuannya adalah:

 

  1. Tertanggung harus merupakan penduduk tetap atau yang bekerja di Indonesia, dibuktikan dengan identifikasi yang berlaku di wilayah Indonesia, seperti: KTP, KITAS, KITAP, Visa Kunjungan jangka waktu lama, atau Kartu Mahasiswa.
  2. Memulai dan mengakhiri perjalanan di Indonesia (untuk perjalanan pulang-pergi).
  3. Telah membayar premi sepenuhnya.
  4. Telah membeli polis sebelum Tertanggung meninggalkan wilayah Indonesia.


Apakah memulai perjalanan harus dari wilayah Indonesia?

Ya, perjalanan harus dimulai di Indonesia dan juga diakhiri di Indonesia.

Berapa lama masa pertanggungan Asuransi Jiwa?

Maksimum durasi perjalanan adalah 183 hari.

Bagaimana jika rencana jangka waktu perjalanan terlampaui?

Jika jangka waktu perjalanan Anda melampui jadwal yang telah direncanakan, Anda bisa melakukan tambahan durasi perjalanan kapan saja agar bisa terus ter-cover. Berlaku premi khusus.

Apakah syarat mengajukan klaim?

Di saat terjadi Klaim, Klaim harus dilaporkan terlebih dahulu kepada PT Asuransi Allianz Utama Indonesia. Notifikasi klaim dan dokumen harus diinformasikan dan diserahkan ke kantor Kami sesegara mungkin namun tidak lebih dari 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadinya kejadian.

Untuk dokumen, jika Pemegang Polis tidak melengkapi dokumen Klaim dalam kurun waktu 90 (sembilan puluh) hari dalam alasan yang tidak wajar, maka dokumen harus diserahkan tidak lebih dari 1 (satu) tahun semenjak tanggal kejadian terjadi.

Ketidakpatuhan akan otomatis membatalkan Klaim.


Download Brosur

TravelPro International Insurance-Enhanced. Travel more, worry less. Extra perlindungan untuk COVID-19 (Pandemi/Epidemi).

TRAVEL MORE, WORRY LESS

Asuransi Perjalanan Lainnya

Annual TravelPro

Cukup 1x pengajuan asuransi, perjalanan Anda terlindungi setahun penuh.

Allisya New TravelPro

Travel more, dodaqoh more. Berasuransi sambil bersedekah, perjalananpun penuh hikmah.

Domestic TravelPro

Ketenangan perjalanan dalam negeri Anda.

Annual TravelPro

Memberikan ketenangan perjalanan grup Anda ke mana pun tujuannya.

Dapatkan Infonya!

Tertarik dengan produk atau bisnis asuransi? Isi form berikut ini.

Konsultasi gratis
Terdepan dalam digital
Memberikan solusi terbaik
Kontak