Fitur Wakaf

Penyaluran harta benda untuk kepentingan masyarakat serta mendapatkan keberkahan pahala yang tidak terputus sampai akhirat kelak

Keberkahan Pahala

Salah satu amalan dalam Islam melalui penyaluran harta benda untuk kepentingan masyarakat serta mendapatkan keberkahan pahala yang tidak terputus sampai akhirat kelak.


Karakteristik wakaf sebagai berikut:

  • Bernilai guna saat orang yang mewakafkan (wakif) meninggal dunia.
  • Bermanfaat untuk jangka panjang.
  • Bersifat sukarela dan produktif untuk kepentingan masyarakat.
  • Nilai ekonomi yang tidak berkurang dan dikembangkan secara prinsip syariah.
Fitur Wakaf Asuransi Syariah
  •   KEUNGGULAN  
  •   NAZHIR  
  •   MANFAAT  
  •   ILUSTRASI  
  •   PROSEDUR  
  KEUNGGULAN  

Keunggulan

KEUNGGULAN FITUR WAKAF DALAM POLIS ALLISYA PROTECTION PLUS

  • Berkah Pahala yang terus mengalir selama nilai wakaf dimanfaatkan.
  • Ringan Mempersiapkan nilai wakaf melalui setoran Kontribusi Berkala.
  • Amanah Penyerahan nilai wakaf kepada Lembaga Pengelola Wakaf (Nazhir) yang terpercaya.
  • Sumbangsih Bermanfaat untuk sosial dan ekonomi masyarakat bersama.
  NAZHIR  

Nazhir (Lembage Pengelola Wakaf)

Apa itu lembaga pengelola Wakaf (Nazhir)?

Lembaga yang terdaftar dalam Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang menerima harta benda wakaf untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya, dengan tugas:

  • Melakukan pengadminsitrasian harta benda wakaf.
  • Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai amanah.
  • Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf.
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI).
  MANFAAT  

Manfaat

Manfaat Perlindungan yang diwakafkan

2 Manfaat dalam Polis yang dapat diwakafkan saat Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia

  • *) Potensi nilai dana investasi tidak dijamin dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kinerja tipe dana investasi yang dipilih dalam Polis.
  ILUSTRASI  

Ilustrasi

Contoh Ilustrasi Nilai Wakaf
  • Usia masuk Pihak Yang Diasuransikan: 36 Tahun (Pria), tidak merokok.
  • Kontribusi Dasar Bulanan: Rp 500,000.
  • Nilai wakaf yang dipilih:

- 20% dari Santunan Asuransi Jiwa Dasar + ADDB.

- 10% dari potensi Nilai Dana Investasi*.


Manfaat perlindungan

Manfaat perlindungan yang diambil dalam Polis

  • Santunan Asuransi Jiwa Dasar: Rp. 375,000,000.-
  • Santunan Asuransi Penyakit Kritis (CI100): Rp. 150,000,000.-
  • Santunan Asuransi Cacat Tetap Total (TPD)*: Rp. 150,000,000.-
  • Santunan Asuransi Jiwa & Cacat Tetap Akibat Kecelakaan (ADDB): Rp. 150,000,000
  • PAYOR BENEFIT: Manfaat Kontribusi Berkala dibayarkan Allianz jika Pembayar Kontribusi terdiagnosa penyakit kritis & cacat tetap total.
Nilai Wakaf Pihak Yang Diasuransikan

Nilai wakaf jika Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia akibat kecelakaan di usia 60 tahun:

  • 20% dari total Santuan Asuransi Jiwa Dasar + ADDB 

(Rp. 375,000,000 + Rp. 150,000,000): Rp. 105,000,000.- 

  • 10% dari potensi Nilai Dana Investasi 

(contoh asumsi return rendah 5%: Rp 49,701,000)*: Rp. 4,970,000 

  • Total nilai wakaf:

Rp. 105,000,000 + Rp. 4,970,000 = Rp. 109,970,000

*) Berdasarkan penempatan dana investasi di AlliSya Rupiah Equity Fund. Asumsi investasi per tahun tidak dijamin dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kinerja tipe dana investasi.

Syarat & Ketentuan
  • Peserta dapat memilih salah satu atau kedua manfaat di atas secara sukarela.
  • Fitur wakaf berlaku untuk pengajuan Polis AlliSya Protection Plus baru (tidak berlaku penambahan fitur wakaf pada Polis AlliSya Protection Plus yang sudah terbit).
  • Proses underwriting hanya untuk pengajuan Polis Dasar & Tambahan (tidak dipengaruhi nilai wakaf yang ditentukan).
  • Peserta dapat memiliki lebih dari 1 Polis AlliSya Protection Plus dengan disertai fitur wakaf mengikuti ketentuan maksimum persentase nilai wakaf dari manfaat Santunan Asuransi dan potensi Nilai Dana Investasi yang telah ditentukan per Polis. 
  PROSEDUR  

Prosedur Pengajuan

  1. Peserta mengajukan Polis AlliSya Protection Plus dengan mengambil fitur wakaf
  2. Melengkapi SPAJ AlliSya Protection Plus dengan menentukan persentase nilai wakaf dan penunjukan Lembaga Pengelola Wakaf (Nazhir), disertai form janji (wa’ad) wakaf asuransi.
  3. Penerima Manfaat yang ditunjuk dalam Polis menyatakan janji yang mengikat (wa’d mulzim) untuk mewakafkan manfaat asuransi dan/atau manfaat potensi Nilai Dana Investasi.
  4. Proses pengajuan Polis AlliSya Protection Plus disertai fitur wakaf kepada Allianz.
  5. Verifikasi dan persetujuan pengajuan Polis mengikuti proses underwriting yang berlaku.

Brosur

Pertanggungan Tambahan atas Polis Dasar asuransi jiwa sebagai solusi perlindungan jiwa dan cacat tetap akibat kecelakaan.

Cara Klaim

Dipercaya oleh jutaan orang di Indonesia. Kini giliran Anda.

Dapatkan Infonya!

Tertarik dengan produk atau bisnis asuransi? Isi form berikut ini.

Konsultasi gratis
Terdepan dalam digital
Memberikan solusi terbaik
Kontak